Jakarta, Gatra.com - Koordinator kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yakni Muhammad Isnur meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menggabungkan berkas perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
“Konsekuensi dari dipisahkannya perkara Fatia dan Haris, ya tentu perlu siap-siap diperiksa dua kali, diperiksa di perkara Haris Azhar dengan cecaran dari pengacara dan jasa, lalu diperiksa lagi di perkara Fatia. Untuk pertanyaan dan jawaban yang sama. Makanya kami mendesak pengadilan hari ini untuk menggabungkan perkara,” kata Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4).
Isnur mengatakan konsekuensi yang diterima dari terpisahnya kedua perkara tersebut akan membuat persidangan perkara menjadi semakin lama dan melelahkan untuk Jaksa, Penasehat Hukum dan kliennya.
Baca Juga: PBHI: Jadikan Kasus Haris-Fatia Pertandingan Final antara Pemerintah dan Pegiat HAM
Disisi lain, Fatia setelah melakukan sidang pembacaan dakwaan mengatakan, dengan pemisahan perkatanya dengan Haris ini terlihat adanya adu upaya mengadu domba antara dirinya dan Haris oleh pengadilan.
“Di dalam KUHP sendiri itu diatur soal penggabungan, apa namanya, perkara gitu, ketika sebetulnya tuduhan tindak pidana dilakukan kepada tempat dan waktu yang sama,” kata Fatia.
“Terpenting adalah makin banyak uang dan dana dari pajak warga negara Indonesia, hanya untuk sidang Fatia dan Haris sedangkan orang-orang di Papua lebih memerlukan uang-uang tersebut dibandingkan untuk sidang kecil seperti ini saja, makanya penggabungan ini menjadi penting,” lanjutnya.
Diketahui, Haris dan Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur, terkait kasus kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Puluhan Pendukung Haris Azhar dan Fatia Demo di Depan PN Jakarta Timur
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers yang disebar luaskan pada 18 Januari 2021 lalu.
Haris dan Fatiah didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.