Home Hukum Hadiri Sidang Haris & Fatia, Novel Baswedan: Mereka Konsisten Perjuangakan HAM dan Masyarakat

Hadiri Sidang Haris & Fatia, Novel Baswedan: Mereka Konsisten Perjuangakan HAM dan Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Mantan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengawal sidang perdana Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Novel mengaku bahwa ia mengenal Haris dan Fatia dengan baik. Ia menilai bahwa Fatia dan Haris adalah orang-orang yang konsisten yang memperjuangkan kepentingan HAM, dan membela kepentingan masyarakat. Menururtnya, Fatia dan Haris merupakan orang yang mengambil peran penting dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan dipikir masalah korupsi di sektor-sektor SDA itu gak ada, ini yang saya melihat fenomena sidang ini sepertinya ada hal yang dilihat lebih kritis, karena saya masih ingat ketika KPK kemudian, waktu itu ya, mengambil peran untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA itu perlawanannya keras sekali ya, artinya ini suatu hal yang sangat penting,” kata Novel kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Menko Luhut

Novel menambahkan bahwa ia ingin ikut mengawal dan mencermati proses sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut ini. Ia mengaku khawatir terkait adanya upaya pembungkaman orang-orang kritis

“Jadi saya pikir kepentingan yang dilakukan oleh Mas Haris dan Fatia saya tidak yakin untuk kepentingan pribadi, tapi dia berbicara karena dia cinta dengan negara Indonesia, ini masalah-masalah yang selama ini kita risaukan dari segala macam itu bisa diketahui orang banyak,” ujar Novel.

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers yang disebarluaskan pada 18 Januari 2021 lalu.

Untuk itu Haris dan Fatiah didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatiah Ingin Menarik perhatian dan Mengelabui Masyarakat

50