Jakarta, Gatra.com - Pelaksana harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (3/4).
Idris Sihite diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Ia mengaku telah memberikan keterangan yang sesuai kepada penyidik KPK.
“Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin,” ujar Idris Sihite setelah selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Baca juga: KPK Cegah 10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Luar Negeri
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan penanganannya ke tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin ini. Namun, KPK baru akan mengumumkan nama para tersangka berikut pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.
Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang yang ditaksir berjumlah miliaran rupiah yang memantik kecurigaan itu terkait persetujuan RKAB tambang-tambang batu bara yang bermasalah.
Baca juga: Geledah Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Soal Dugaan Pencairan Fiktif Tukin ASN