Jakarta, Gatra.com – Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, mengatakan, pendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT), karena telah dipecat sebagai ASN atau Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, tidak berdasar.
“Penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 Pasal 5, UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Hasanuddin, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
“Mengumumkan dan melaporkan kekayaannya setelah menjabat, tentu melalui proses pemeriksaan, sehingga harta kekayaannya clear and clean dari KKN,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut dipertugas Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
Angka (3) Pasal 3: Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutab sebelum, selama dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat.
“Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan atau dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (3) huruf A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak beralasan Rafael Ulun Trisambodo (RAT) tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan atau diberhentikan.
“Kami berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan tidak berhenti pada RAT,” katanya.
Hasanuddin menyampaikan, meskipun tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut dan meskipun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik.
“Tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah. Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai tersangka,” katanya.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rafael juga mempunyai sejumlah usaha, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Para wajib pajak yang bermasalah menggunakan perusahaan tersebut atas rekomendasi Rafael.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sekitar US$90.000 melalui PT Artha Mega Ekadhana. KPK juga masih menelusuri kemungkinan masih adanya sejumlah penerimaan lainnya.
KPK menyangka Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.