Home Hukum KPK Sita Tas Mewah dan Uang Tunai dari Rumah Rafael Alun

KPK Sita Tas Mewah dan Uang Tunai dari Rumah Rafael Alun

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tas mewah dan uang tunai dari hasil penggeledahan rumah mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sejumlah barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers Senin (3/4).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya menemukan barang berharga diantaranya dompet, ikat pinggang, tas, sepeda, dan sejumlah uang dari rumah Radael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik juga geledah rumah RAT di Simprug Jaksel dari penggeledahan itu ditemukan barang berharga, dompet, ikat pinggang, tas, sepeda dan sejumlah uang dalam rupiah," ujar Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).

"Selain itu ditemukan juga uang Rp32,2 miliar yang disimpan RAT dalam save deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura dan euro," tambah Firli.

Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan.

Sebelumnya, Rafael telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (3/4).

“Saudara RAT mantan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kemenkeu, dilakukan penahanan 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 22 April 2023 penahanan dilakukan di rutan KPK Merah Putih,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (3/4).

98