Home Hukum Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ia ditahan  setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik KPK.

“Saudara RAT mantan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dilakukan penahanan 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 22 April 2023 penahanan dilakukan di rutan KPK Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (3/4).

Saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak diduga menggunakan perusahaan tersebut atas rekomendasi Rafal.
Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

180