Home Hukum KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro

KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pihaknya memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

 "Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali saat ditemui wartawan, Senin (3/4).

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Endar dan Irjen Pol Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Hingga saat ini belum ada usulan dari KPK untuk memperpanjang masa jabatan Endar.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Baca juga: Kapolri Perpanjang Penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK

KPK menilai, hal itu menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya.

Diberitakan Gatra sebelumnya, Endar Priantoro sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke instansinya yakni Polri. Namun, Polri memutuskan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Posisi Direktur Penyelidikan KPK sendiri saat ini dikabarkan telah diiisi oleh pelaksana tugas. Jaksa Ronald Worotikan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan yang sebelumnya berada di divisi koordinasi dan supervisi.

Baca juga: KPK Cegah 10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Luar Negeri

105