Home Pendidikan Kisruh di UNS Solo: Pelantikan Rektor Dibatalkan, MWA Dibekukan

Kisruh di UNS Solo: Pelantikan Rektor Dibatalkan, MWA Dibekukan

Solo, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pelantikan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Ada empat hal yang menjadi pertimbangan dalam pembatalan pelantikan ini.

Dengan keputusan tersebut, rektor terpilih, Sajidan, tidak jadi dilantik. Selain itu, Kemendikbudristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Keputusan ini disampaikan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto yang mewakili UNS mengonfirmasi keputusan Kemendikbud tersebut. Ia menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 memuat tiga poin.

"Pertama yakni pembekuan MWA dan untuk tugas dan wewenang dari MWA UNS diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Sutanto saat ditemui di Gedung Rektorat UNS, Senin (3 /4).

Poin berikutnya yakni pembatalan pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023 - 2028. Pembatalan ini dengan pertimbangan bahwa Mendikbudristek bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi.

"Poin ketiga, peraturan MWA sebagai pengatur internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Aturan ini telah ditetapkan di Jakarta, 31 Maret 2023 lalu. "Kami baru menerimanya tadi pagi," katanya.

1101