Home Hukum 10.658 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

10.658 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyebut bahwa terdapat 10.685 Penyelenggara Negara (PN)/Wajib Lapor (WL) yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4).

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Menko Luhut

Ipi menjelaskan, LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM. Seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya.

Dari data pelaporan LHKPN tersebut, secara lebih rinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 WL, sejumlah 18.371 atau sebesar 98,6% telah melakukan pelaporan. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 WL, tercatat 17.661 atau sebesar 88,0% yang sudah melapor.

Baca juga: KPK Cegah 10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 WL sejumlah 283.474 atau sebesar 97,5% telah menyampaikan laporannya. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 WL, sejumlah 42.062 atau sebesar 98,6% telah melaporkan LHKPN-nya.

KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN 100%. Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan dari jumlah keseluruhan 372.253 WL atau setara dengan 97%.

72