Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya melakukan pencegahan bagi 10 orang tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi sebagai salah satu kebutuhan penyidikan dugaan korupsi di ESDM, KPK telah melalukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN,” ujar Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4).
Sepuluh orang tersebut diantaranya Priyo Andigularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.
Baca juga: Geledah Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Soal Dugaan Pencairan Fiktif Tukin ASN
Ali Fikri menambahkan, bahwa pihaknya telah memanggil Pelaksana harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite pada hari ini, Senin (3/4). Setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.
“Yang bersangkutan (Idris Froyoto Sihite) hari ini akan hadir memenuhi panggilan, namun kami belom cek apakah sudah hadir atau belum,” tambah Ali.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan penanganannya ke tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM ini. Namun, KPK baru akan mengumumkan nama para tersangka berikut pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.
Sebelumnya penyidik mendapati uang sekitar miliaran miliaran rupiah ketika menggeledah di salah satu unit Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3). Penemuan uang tersebut memantik kecurigaan itu terkait persetujuan RKAB tambang-tambang batu bara yang bermasalah.
Baca juga: CERI Desak KPK Jangan Stop Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM