Home Hukum Lima Saksi Hadir untuk Sidang AG, Ayah dan Paman David Beri Kesaksian

Lima Saksi Hadir untuk Sidang AG, Ayah dan Paman David Beri Kesaksian

Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus penaniayaan David Ozora dengan pelaku anak AG hari ini memasuki sesi pemeriksaan saksi-saksi setelah eksepsi pihak AG ditolak hakim dalam putusan sela. Saksi yang diperiksa untuk kasus AG hari ini berjumlah lima orang. Pihak keluarga David yang menjadi saksi adalah ayahnya, Jonathan Latumahina, dan pamannya, Rustam Hatala.

Hal ini diinformasikan langsung oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini yang masih mengawal jalannya sidang. Saat ini proses sidang masih berlangsung di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Mellisa melalui WhatsApp, Senin (3 /4).

Selain Jonathan dan Rustam, tiga orang saksi lain yang diperiksa adalah saksi N, saksi R, saksi RJ. Untuk saat ini, identitas dan relasi ketiga saksi dengan pihak David masih dalam konfirmasi.

Baca jugaEksepsi Ditolak, Sidang Pelaku AG Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah Hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi dari anak berkonflik hukum AG yang dibacakan Jumat lalu. Mellisa mengabarkan, Hakim Anak menilai eksepsi AG tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.

"Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan," ucap Kuasa Hukum David melalui rilis medianya.

Berdasarkan pernyataan Mellisa, Hakim Sri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas mengurai perbuatan dan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. Sehingga, perlu ada pembuktian di persidangan.

JPU sdh jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan.

"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ucap Mellisa lagi.

60