Jakarta, Gatra.com - Sejumlah pendukung Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti telah memadati depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (3/4/2023).
Menurut pantauan Gatra, ada sekitar 50 pendukung yang ikut mengawal persidangan dakwaan Haris dan Fatia terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (menko marves), Luhut Binsar Panjaitan. Para pendukung tersebut berasal dari beberapa organisasi di antaranya adalah kontraS, ICW, YLBHI, Greenpeace dan lain-lain.
Para pendukung tersebut membawa beragam poster berwarna merah dengan tulisan ‘keritik itu koreksi kok dihabisi!’, ‘Di Indonesia pejabatnya anti keritik’ dan ‘kami bersama Fatia-Haris’. Mereka mulai memadati gedung PN Jaktim sejak pukul 08.50 WIB.
Baca juga: Akan Disidang Besok, Kuasa Hukum Yakin Ucapan Fatia dan Haris Mengandung Fakta
Dalam aksinya, para pendukung Haris dan Fatia ini memberikan orasi terkait kasus ini yang intinya, kasus ini merupakan kabar buruk bagi demoktasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Kemudian, tepat pada pukul 09.37 WIN Fatia dan Haris mulai memasuki ruangan persidangan. Dan persidangan dimulai sekitar pukul 09.50 WIB.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut, Haris Azhar-Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Haris dan Fatia terkait siaran berjuful ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Luhut melaporkan Fatia dan Haris tersebut, pada 22 September 2021 dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.