Jakarta, Gatra.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.58 WIB, untuk menjalani pemeriksaan yang pertama sebagai seorang tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael terlihat memakai jaket berwarna hitam dengan setelan batik dan didampingi oleh beberapa orang. Rafael memilih diam saat ditanyai oleh awak media.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara ke penyidikan dugaaan tindakan pidana korupsi pada pemeriksa pajak yakni mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi hal tersebut sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus.
“Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/3).
Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka korupsi penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo pada hari ini Senin (3/4).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (2/4).
“Iya betul, Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4),” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tambah Ali.