Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka korupsi penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo pada hari ini Senin (3/4).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (2/4).
“Iya betul, Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4),” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
KPK berharap mantan pegawai Ditjen Pajak itu bisa kooperatif hadir dan menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tambah Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara ke penyidikan dugaaan tindakan pidana korupsi pada pemeriksa pajak yakni mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi hal tersebut sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi.