Batam, Gatra.com - Bea Cukai Batam dan Tanjung Balai Karimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor, di Perairan Batam, Kepri, Minggu (2/4). Benih Lobster senilai Rp 9 miliar itu, diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster. Penindakan ini, dalam skema Patroli Jaring Sriwijaya bersama.
"Awalnya, pada Sabtu (1/4) tim mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat speedboat di pelabuhan tikus diduga lagi melakukan kegiatan muat barang berupa Benih Baby Lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebarkan armada ke semua titik yang disinyalir menjadi perlintasan,” ungkapnya, Senin (3/4).
Speedboat target berhasil ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. Pengemudi dan awak speed boat berhasil melarikan diri ke perairan dangkal. Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor Benih Baby Lobster jenis Pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar,” ujarnya.
Rizki menambahkan terhadap barang bukti benih baby lobster akan langsung dilakukan pelepas liaran agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.
“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” katanya.
Diakuinya, pelapas liaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual, Karimun, Kepri dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.
"Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster," tuturnya.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.