Home Hukum Bule Perancis Dideportasi Gegara Berulah di Masjid saat Warga Tadarusan

Bule Perancis Dideportasi Gegara Berulah di Masjid saat Warga Tadarusan

Mataram, Gatra.com –‎ Beralasan bising dan tak bisa istirahat karena mendengarkan suara tadarusan warga di Masjid Senggigi, Lombok Barat, bule Perancis inisial ER mencak-mencak dan melampiaskan kekesalannya. Ia memaikai sandal ke dalam Masjid.

Ulah tersebut membikin gaduh dan meresahkan warga setempat. Keena bikin gaduh masyarakat, ER akhirnya dideportasi ke negaranya di Perancis oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Baca Juga: WNA Jepang Dideportasi, Terbukti Punya Alamat Fiktif di Jakarta Utara

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono, kepada sejumlah wartawan, Minggu (2/4), mengatakan, ER dideportasi sejak 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarnio Hatta, Tanggerang.

“ER sendiri kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda NTB di rumahnya, Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, Selasa (28/3), sekitar pukul 19.30 WITA. Pasalnya, yang bersangkutan membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat,” tandas Slamet.

Menurut Slamet, ER menaikkan alas kaki melewati batas suci masjid. Saat itu, masyarakat sekitar tengah tadarusan. ER masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki. Warga menegurnya, namun diabaikan.

“ER melakukan itu karena tidak terima dan merasa bising dengan suara pengajian di sekitar tempat tinggalnya tersebut. Suara pengajian itu, dianggap telah mengganggu jam istirahatnya. ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahat,” ungkapnya.

ER, lanjut Slamet, juga mempersilakan masyarakat mengambil video keonaran yang tengah dilakukan untuk diviralkan. Warga pun melapor kepada kepala dusun (Kadus) setempat untuk selanjutnya ke aparat kepolisian Polsek Senggigi.

Akhinya, setelah pemeriksaan yang dilakukan, aparat menyimpulkan bahwa ER diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, 5 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival.

“Atas tindakan yang dilakukan ER, jelas terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan begitu, diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujarnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Palembang Deportasi Satu Orang Warga Negara Thailand

Slamet menyatakan, tindakan tegas itu dilakukan sebagai tindak lanjut dan komitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, terkait dengan orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

225