Jakarta, Gatra.com- Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari beberapa lembaga menyampaikan pendapat soal kasus Haris Azhar, Pendiri Lokataru dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS yang akan di sidang pada Senin, (3/4) besok.
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari beberapa organisasi seperti STHI Jentera, HiVOS, KontraS, Amnesty International Indonesia, SAFEnet, ICJR, KPA, PBHI, HRWG, AJI Pusat, LBH Apik, ICW, YLBHI, JSKK, LBH Jakarta, Trend Asia, PUSAKA, Solidaritas Perempian, Greenpeace, Bersihkan Indonesia, PSHK, ICEL, AMAN, Asian Justice and Right, PAKU ITER, KontraS Papua dan lain sebagainya. Total ada 45 organisasi dan 5 individu.
Mereka menganggap kriminalisiasi Fatia dan Haris merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
“Pertama klien kami Fatia dan Haris meyakini apa yang diucapkan mengandung fakta, mengandung hasil penelitian yang cukup kuat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M Isnur kepada wartawan di YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad (2/4).
Menurut Isnur, kliennya sudah melakukan kritik terhadap pemerintah bukan kali pertama namun, sudah beberapa kali. “Merekapunya jejak sangat panjang, bukan kali ini saja mereka bicara sebagai orang yang mengkritisi pemerintah, mereka sudah puluhan tahun,” ucap dia.
Haris dan Fatia dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas pencemaran nama baik. Mereka dijerat dengan Undang Undang ITE Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, kemudian Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 310 Pidana KUHP.
“Pasal-pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi banyak masyarakat, aktivis, anti korupsi dan jurnalis karena mereka berbicara mereka kritis,” ucapnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin esok, (3/4).
“Persiapan sejak awal kami dilaporkan hingga sejauh ini bagus banget dan semakin bagus. Argumentasi solid. InsyaAllah kami akan sangat bahagia menjalani persidangan,” kata Haris saat dihubungi wartawan Kamis, (30/4).
Persidangan yang dilakukan secara terbuka disambut baik oleh Haris Azhar. Ia akan memanfaatkan persidangan untuk menunjukkan adanya praktik pemerintah yang tidak baik.
“Karena akan menjadi forum terbuka dan resmi. Ini adalah advokasi, artinya kami mengurai praktik yang tidak baik dari pihak pemerintah dan semakin tidak baik dengan cara responnya,” ucapnya.
Bahkan, apa yang terjadi pada dirinya dan Fatia, kata Haris adalah salah satu tindakan represif. “Bahkan sudah jadi modus represif,” ucapnya.
Haris menegaskan dia percaya diri dalam persidangan nanti. Pihaknya bisa mengimbangi argumentasi dari pihak pelapor. “Kami sudah paham argumentasi lawan. Pokoknya oke lah,” katanya.
Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim.
Susunan persidangan dilakukan oleh Cokorda Gede Arthana sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, Azmi sebagai Panitera pengganti dan Yanuar Adi Nugroho sebagai Penuntut Umum.
Terhadap Haris dan Fatia, meski berstatus terdakwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan perkara tersebut pada 22 September 2021.