Home Hukum Mata Hukum Minta MAKI Dukung Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Mata Hukum Minta MAKI Dukung Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mata Hukum, Muksin, meminta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung langkah Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

“Harusnya Boyamin tidak mempersoalkan ini, soal membocorkan rahasia tapi justru harus sebaliknya [mendukung agar diungkap],” katanya di Jakarta, Minggu (2/4).

Baca Juga: Gawat Bro! Gonjang-ganjing Transaksi Rp349 Triliun, MAKI Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK

Menurutnya, dukung sangat penting agar dugaan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu tersebut diusut tuntas karena diduga terkait pencucian uang dan meminta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Terlebih, lanjut dia, ini juga bukan rahasia karena ini merupakan dugaan transaksi untuk kepentingan politik yang aromanya mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Kalau rasia itu yang menyangkut ancaman negara atau kewibawaan negara, itu yang masuk kategori kerasian negara, baru rahasi tidak boleh dibocorkan,” katanya.

Baca Juga: Laporkan PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu, Mengapa MAKI Harap Pengaduannya Ditolak

Mukhsin menegaskan, apa yang disampaikan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan itu disinyalir terkait transaksi pencucian uang untuk kepentingan golongan atau kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan bisa melaporkan balik. Harusnya MAKI mendorong atau mendukung untuk membuktikan laporan PPATK sebagai transaksi money laudring untuk kepentingan tertentu atau golongan.

94