Mataram, Gatra. com - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di BRI Unit Kebon Roek, Kota Mataram dan BRI Unit Gerung, senilai Rp6 Miliar tahun 200-2021 saat ini tengah diusut Kejari Mataram.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Mataram Yoggi Pramudianto Sukendro di Mataram, Jumat (31/3) menjelaskan, pihaknya meminta agar kasus ini ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan BRI yang bersih dan terbebas dari tindakan yang melanggar hukum.
BRI cabang Mataram sendiri dalam pemeriksaannya menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Hal itu diketahui dari hasil audit internal. Sehingga bank pelat merah ini melaporkan dana KUR yang diduga disalahgunakan pihak ketiga.
’’Kami serahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum. Kami apresiasi kejaksaan yang telah memproses pengaduan tersebut dengan cepat,’’ tandasnya.
Dikatakan, BRI pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR Bank BRI telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Alasan dinaikkannya status perkara ini, karena adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank BRI, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil.
Munculnya kasus ini dikarenakan pencairan dana KUR yang tidak sesuai aturan. Dari dua kantor unit itu, potensi kerugian mencapai Rp6 miliar. Dengan rincian, kantor Unit BRI Kebon Roek potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar. Sementara untuk Kantor Unit Gerung mencapai Rp2 miliar.
’’Di kantor Unit Kebon Roek lebih banyak potensi kerugian dikarenakan nasabahnya mencapai 112 nasabah. Sedangkan di kantor Unit Gerung mencapai 49 nasabah,’’ kata Bagus.