Home Hukum Polda Kepri Ringkus Dua ASN Tersangka Korupsi, Anak Mantan Gubernur Ikut Dicokok

Polda Kepri Ringkus Dua ASN Tersangka Korupsi, Anak Mantan Gubernur Ikut Dicokok

Batam, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 masih bergulir. Bahkan sekarang menjadi bola panas bagi pemainnya. Uang negara sebesar Rp20 miliar yang menjadi bancakan diduga mengalir ke sejumlah oknum ASN di Pemprov Kepri pada priode tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang sedari awal mengusut kasus tersebut telah menangkap enam tersangka dan menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kali ini dua oknum ASN berinisial AR dan ASR Kabid Aset DPKAD berhasil diringkus ditempat persembunyiannya.

Kasubdit Administrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri berinisal AR diringkus saat melarikan diri ke Jakarta. AR yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, diduga yang melancarkan korupsi berjamaah tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, AR diringkus di Jakarta pada Kamis 31 Maret 2023, sekitar pukul 17.55 wib. Sementara ASR diamankan di Tanjungpinang, Kepri. Keduanya terlibat pencairan dana hibah tersebut pada tahun 2020 lalu.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD TA 2020. Tersangka AR diamankan saat berada dalam mobil dinas milik Setwan DPRD Kepri di Jakarta," katanya kepada Gatra.com, Sabtu (1/4).

Nasriadi menjelaskan, tersangka AR dan ASR telah menjadi target operasi Ditreskrimsus dalam kasus itu setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejati Kepri. Keterlibatan keduanya berdasarkan bukti dan keterangan tersangka sebelumnya Zu, On, An dan S.

"Kedua tersangka telah berhasil dibawa ke Mapolda Kepri di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Keempat tersangka yang sebelumnya diamankan diduga membuat laporan kegiatan fiktif, dan mengerjakan seluruh administrasi berdasarkan perintah dari AR," ujarnya.

Tersangka ASR, kata Nasriadi, juga diduga mengorganisir para penerima dana hibah itu, dibantu oleh pejabat Pemprov Kepri lainnya. Kasus dana hibah ini, sudah bergulir cukup lama. Penyelidikan diawali pada 30 Desember 2020, hingga mengarah kepada sejumlah ASN yang diduga terlibat aliran dana haram itu.

136