Home Ekonomi Sempat Viral, Gonjang-ganjing PT Maswindo Mereda

Sempat Viral, Gonjang-ganjing PT Maswindo Mereda

Jakarta, Gatra.com - Gonjang-ganjing  PT. Maswindo Bumi Mas menunjukkan tanda-tanda mereda. Langkah penyelamantan yang dijalankan perusahaan properti ini menunjukkan hasil yang menjanjikan.

Awal tahun ini PT. Maswindo Bumi Mas sempat viral. Digugat kanan kiri karena dianggap wanprestasi. CEO Aswin Yanuar, 33, menghadapi gugatan dari klien kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 59 kliennya mengaku pembangunan rumah mereka mandek padahal telah mentransfer dana. Alhasil mereka pun memprotes Aswin di berbagai jejaring media sosial dan media online.

“Setelah kami analisa ada beberapa faktor penyebab masalah ini. Pertama kecurangan para staf PT. Maswindo baik di internal kantor pusat, maupun kantor cabang yang bekerja sama membuat laporan progress palsu. Progress itu menjadi landasan kantor pusat untuk mentransfer dana ke kantor cabang. Faktor kedua pihak klien suka menambah dan merubah bangunan, sehingga mengubah rancangan yang telah disepakati imbasnya durasi menjadi lama dan terjadi kerugian,” jelas Aswin lewat siaran resmi.

Menghadapi beberapa masalah itu hingga awal 2023, pengusaha asal Surabaya ini telah melakukan sejumlah langkah untuk memenuhi tuntutan kliennya berupa refund dan membayar pinalti atau denda dengan menjual aset pribadinya.

“Progress refund sudah berjalan hingga puluhan miliar bahkan hampir ratusan miliar. Sampai detik ini tidak ada klien yang ditipu oleh PT. Maswindo Bumi Mas bahkan kita berusaha semaksimal mungkin untuk tanggung jawab walaupun di luar batas kemampuan kita karena bisa dibilang ini pure musibah. Tapi semoga ke depan ini menjadi pelajaran buat kami agar dapat menjadi lebih baik,” tukas Aswin.

“Saya memohon maaf kepada para klien PT. Maswindo Bumi Mas yang merasa dirugikan. Saya harap bersabar, sebagai owner Insya Allah akan tetap amanah dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh permasalahan ini,” tambah Aswin.

“Perusahaan Maswindo sejak mulai dibangun total proyeknya telah mencapai 5.600 proyek di seluruh Indonesia. Sekitar 5.100 proyek alhamdulillah sudah selesai dan tidak ada masalah. Nah 500 proyek inilah yang sekarang bermasalah. Proyek bermasalah ini yang terbagi menjadi proyek berjalan serta proses refund,” ujar Aswin.

Upaya penyelesaian lewat jalur hukum di PN Surabaya dengan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu pun telah selesai melalui perjanjian homologasi antara dirinya dan para klien. Dimana klien sepakat berdamai dengan Aswin.

"Alhamdulillah persoalan itu sudah diputuskan Pak Hakim Damanik melalui perjanjian antara para klien dengan PT. Maswindo (homologasi). Aswin menjaminkan aset pribadinya untuk membayar utang yang diajukan para kreditur dengan garansi selama 6 bulan dan masa pembayaran 1 tahun. "Jadi Insya Allah ada garansi sehingga saya akan amanah," tegas Aswin.

 

458