Jakarta, Gatra.Com – Musikus dari band legendaris Dewa 19, Ahmad Dhani, melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu dari Dewa 19. Seperti diketahui, Once Mekel telah lama memutuskan hengkang dari Dewa 19 untuk bersolo karier dan bulan Februari lalu sempat mengadakan penampilan reuni bersama Dewa 19 di Jakarta International Stadium.
Meskipun sempat berada di satu panggung, Ahmad Dhani tetap layangkan larangan kepada Once untuk bawakan lagu-lagu dari Dewa 19 di luar kegiatan resmi mereka.
Larangan tersebut disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana 3 sampai 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta, yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.
Baca Juga: Once Mekel Kolaborasi dengan Eks Gitaris GNR di Album Anyarnya “Sigma”
“Saya ingin bikin semacam disclaimer dulu, saya ini bukan tipe orang yang melawan hukum. Saya sangat peduli terhadap nasib teman-teman musisi, terutama teman-teman musisi pencipta lagu," kata Once saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta, pada Jumat (31/3/23).
Menurutnya, masalah ini sebetulnya ada di dua sisi. Pertama, masalah hukum. Ketidakpahaman akan ketentuan hukum positif atau hukum yang berlaku. Kedua, masalah yang bersifat lebih pribadi.
“Memahami Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, terutama bagi para pelaku industri musik Tanah Air, merupakan suatu keharusan. Jika tidak, maka dipastikan mereka yang tidak memahami, atau tidak mau belajar memahami, akan tersesat. Dan yang gawat, orang-orang yang tersesat itu mengganggap dirinya di jalan yang benar,” ujarnya.
Sebagai tambahan, dalam Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.
Secara lebih tegas, Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan: Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
“Kemudian, pertanyaannya adalah apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya, tidak,” ujar Panji Prasetyo selaku kuasa hukum Once.
Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut, cukup dengan cara para pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN. Jika para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.
Dengan desain regulasi ini, tidak ada dasar hukum bagi pencipta untuk melarang pengguna menggunakan lagu-lagu ciptaannya karena jika pencipta lagu telah menyerahkan kuasa kepada LMKN, artinya sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan ciptaan si pencipta tersebut, selama pengguna atau penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights.
Pengaturan mengenai performing rights lebih lanjut juga diatur pada Pasal 10 PP 56 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa setiap orang (tanpa terkecuali) yang melakukan penggunaan secara komersial terhadap lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui LMKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 56 Tahun 2021.
Baca Juga: Konser 30 Tahun Berkarya Dewa 19, Ahmad Dhani Merasa Solo Kota Istimewa
Melalui kuasa hukumnya, Once menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Ahmad Dhani kepadanya.
“Dengan demikian, jelas bahwa seorang pencipta tidak dapat secara sewenang-wenang melarang secara khusus seseorang untuk tidak menggunakan ciptaannya tersebut secara komersial,” lanjut Panji.
“Kami akan mempertahankan hak-hak dari Once Mekel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.