Jakarta, Gatra.com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra, menilai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkotika
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal asas bahwa kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur).
Menurutnya, tuntutan hukuman mati itu tepat mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui itu menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar.
“Sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya di manapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan, termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence),” ujarnya.
Azmi menilai, apa yang dilakukan Teddy Minahasa adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya yang tercermin dari niat perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan.
Dia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan, pelaku utama, serta di dalam persidangan berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Menurutnya, hal itu menjadi hal memberatkan, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba. Tidak ada jalan selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa.
Ironisnya, lanjut Azmi, perbuatan pelaku itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas, dan melawan narkoba.
Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Sudah Prediksi Tuntutan Jaksa
“Justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum,” katanya.
Ia mengharapkan, tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Teddy Minahasa tersebut akan memunculkan efek jera dan ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba.