Home Hukum Mangkir Panggilan KPK, Plh Dirjen Minerba Terancam Dijemput Paksa

Mangkir Panggilan KPK, Plh Dirjen Minerba Terancam Dijemput Paksa

Jakarta, Gatra.com – Pelaksana harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dilansir dari Antara pada Jumat (31/3), menyampaikan, M. Idris Froyoto Sihite harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pada Kamis (30/3).

KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Idris Froyoto Sihite untuk hadir memenuhi panggilan tersebut guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Geledah Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Soal Dugaan Pencairan Fiktif Tukin ASN

“Kami akan melayangkan pemanggilan yang kedua agar yang bersangkutan bisa hadir,” ujarnya.

KPK sangat memerlukan keterangan yang bersangkutan, terlebih lagi setelah penyidik mendapati uang sekitar miliaran miliaran rupiah ketika menggeledah di salah satu unit Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3).

Untuk itu, KPK bakal menjemput paksa ?Idris Froyoto Sihite jika kembali mangkir setelah panggilan kedua. Hal itu merupakan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah jika saksi terus-terusan mangkir alias tidak hadir tanpa keterangan.

“Penjemputan paksa merupakan prosedur baku KPK dalam memperlakukan saksi yang mangkir dua kali dari panggilan,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan penanganannya ke tahap penyidikan.

KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tukin ini. Namun, KPK baru akan mengumumkan nama para tersangka berikut pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.

Penemuan uang yang ditaksir berjumlah miliara rupiah tersebut memantik kecurigaan itu terkait persetujuan RKAB tambang-tambang batu bara bermasalah.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisyam, menyampaikan, boleh saja menaruh curiga meski negara ini menganut asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, spekulasi soal sumber uang tersebut diduga dari gratifikasi atau suap terkait RKAB perusahaan tambang bermasalah, termasuk kemungkinan PT BEP merupakan hal wajar.

Menurutnya, RKAB tersebut ramai disorot karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST)? sempat mengadukan dugaan penambangan ilegal tersebut kepada Ridwan. Ridwan menduga penyimpangan perusahaan tersebut sudah berulang kali terjadi.

Ia juga menduga hal tersebut telah merugikan negara. Kementerian ESDM pun mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (IOP). “Agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi,” katanya.

Dalam RDP antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di DPR, dipersoalkan status M. Idris F. Shite sebagai Plt Dirjen Minerba karena menandatangani RKAB PT BEP tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 matric ton.

Berdasarkan hasil audit, PT BEP tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri ?atau domestic market obligation (DMO). Adapun kewajiban DMO perusahaan tersebut pada 2020 sebesar 131.402 metric ton yang hanya terealisasi 7.600,39 metric ton.

Baca Juga: CERI Desak KPK Jangan Stop Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Untuk 2021 sebesar 737.407 metric ton yang hanya terealisasi 163.576,0 metric ton. Adapun untuk 2022 kewajiban DMO-nya sejumlah 749.272 metric ton hanya tercapai 445.603,87 metric ton.

Terkait itu, Koordinator KSST, Saefudin yang juga hadir dalam RDP tersebut meminta kasus ini diusut tuntas, termasuk ada hubungan apa Plh Dirjen Minerba dengan perusahaan pertambangan itu.

RDP tersebut menyepakati untuk memblokir Moms PT BEP sesusai permintaan dari Dirtipidum Bareskrim Polri pada 1 Maret 2023 kepada Dirjen Minerba untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau tindak pidana pencucian uang Rp6,3 triliun. Gatra masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

85