Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Endar Priantoro sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke instansinya yakni Polri. Sebab, ia ditugaskan di KPK dan menjabat Direktur Penyelidikan.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Dikutip dari surat itu, dituliskan bahwa ada keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
Kemudian, penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu.
Sedangkan dalam surat yang sama terkait posisi Irjen Karyoto kini telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Keputusan itu diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.
Sebelumnya, Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang direkomendasikan kembali ke Polri. Atas keputusan itu, Listyo Sigit juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Karyoto dan Endar Priantoro telah direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri agar mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri. KPK sebelumnya menyatakan bahwa kabar mengenai akan ditariknya Karyoto dan Endar Priantoro kembali ke Polri untuk promosi jabatan, merupakan hal biasa.
Rekomendasi tersebut dikatakan merupakan bagian dari manajemen KPK mempromosikan polisi dengan jabatan di atas dua tahun.