Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Henny J.M. Nainggolan, buronan perkara korupsi pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000 (Rp3,5 miliar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (31/3), mengatakan, Tim Tabur menangkap Henny sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan PNS Predator Anak
“[Dia] buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati),” ujarnya.
Ketut menjelaskan, Henny ditangkap karena tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Atas dasar itu, Kejati Sumut menetapkannya sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” katanya.
Dalam kasus ini, terpidana Henny J.M. Nainggolan selaku PNS tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.
Sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana Henny sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. Henny J.M. Nainggolan, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Buronan Rp3 Miliar
Kemudian, pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016. Ketentuannya, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” katanya.