Jakarta, Gatra.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah selesai memeriksa 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan tidak sesuai dengan profilnya.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan mengatakan, dari total keseluruhan, didapati 47 karyawan menjadi prioritas pemanggilan selama Maret 2023 ini.
“Kita selesaikan kepada 47 pegawai cuma ada yang tidak hadir lima orang karena sakit. Ada yang stroke dan sebagainya,” ujar Awan saat ditemui di Jakarta, pada Jumat (31/3).
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Setelah proses pemanggilan, 11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Sementara 31 pegawai lainnya sudah diperiksa dan perlu ditindak lebih lanjut.
“31 pegawai yang kita panggil kemarin itu perlu ditindaklanjut,” tutur Awan.
Ia menambahkan, dari 31 pegawai itu lima di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan mendapat hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin ringan sebanyak tiga orang. Sedangkan di Ditjen Bea dan Cukai tiga pegawai kena hukuman disiplin berat, dan satu sedang.
Baca juga: Sri Mulyani : Indonesia Sudah Punya Mekanisme Proses Transisi Finansial
Sisanya, diminta untuk memperbaiki laporan harta kekayaannya. Mereka yang ditetapkan untuk memperbaiki Laporan Harta Kekayaan (LHK) ini sebanyak empat pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan enam pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan sanksi yang diberikan. Ia mengatakan, sanksi yang diberikan itu cukup beragam mulai dari turun jabatan hingga dibebastugaskan.
"Setahu saya ada tiga tingkatan, satu ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan dari eselon 2 menjadi eselon 3 misalnya, lalu ada yang bebas tugas," ucap Prastowo.