Jakarta, Gatra.com - Agenda sidang untuk anak berkonflik hukum AG dilanjutkan pagi ini dengan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). AG diketahui hadir sekitar pukul 07.59, tapi sidang baru akan dimulai pukul 09.00 pagi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, hari ini hakim akan mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum pihak AG kemarin. Setelah mendengar tanggapan, hakim tentu harus mengambil keputusan.
"Kemungkinan besar hari ini, hanya sampai tanggapan jaksa. Pembacaan putusan barangkali Senin," tutur Djuyamto di depan Ruang Sidang 5 PN Jaksel, Jumat (31/3).
Namun, Djuyamto menegaskan, ini hanya prediksinya. Mengingat masa penahanan anak yang pendek, proses hukum bisa saja dipercepat. "Karena situasi masa penahanan yang memang pendek, bisa saja itu diskors, atau sorenya nanti, bisa saja langsung dibacakan putusan selanya," ucap Djuyamto.
Jika diprediksi pembacaan putusan sela bisa dilakukan sore ini, Djuyamto mengatakan ada kemungkinan pemeriksaan saksi dilakukan Senin depan. Namun, ia belum bisa memastikan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan.
"Itu nanti Jaksa Penuntut Umum, dia harus membuktikan toh, kami belum tau," ucap Humas PN Jaksel.
Selama proses persidangan, orang tua AG diketahui mendampingi anak mereka. Selain pihak keluarga dan penasehat hukum, AG juga didampingi pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial.