Jakarta, Gatra.com - Menunggu keputusan hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak AG akan mulai mengusahakan saksi menjelang putusan sela Senin depan. Hal ini disampaikan setelah sidang pembacaan tanggapan JPU selesai sekitar pukul 09.38 WIB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menyebutkan, sidang hari ini hanya pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang mereka bawakan kemarin.
"Sekali lagi untuk pokok perkara kami gak bisa (bahas, red). Tapi, mereka pasti akan membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap berpegang pada dakwaannya," tutur Mangatta di PN Jaksel, Jumat (31/3).
Kuasa hukum AG juga mengatakan, jika eksepsi mereka ditolak, persidangan akan lanjut dengan pemeriksaan saksi. Saat ini, kuasa hukum belum membocorkan keberadaan saksi meringankan untuk pihak AG.
"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi yang diajukan dari pihak penuntut umum. Kami akan mengusahakan juga ada beberapa ahli dan saksi yang akan diajukan di persidangan. Kami lagi mempersiapkan," ucap Atta.
Kondisi fisik dan psikis AG disebutkan cukup baik dan sehat. Atta pun mengatakan, Hakim Sri Wahyuni Batubara sempat menanyakan hal yang sama di ruang sidang.
"AG terus akan selalu berusaha kooperatif," ucap kuasa hukum.