Jakarta, Gatra.com - Setelah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk eksepsi dari pihak anak berkonflik hukum AG, diwakili kuasa hukum, pihak keluarga David menilai proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Selama persidangan, kuasa hukum mengatakan, JPU mempertahankan dakwaan mereka untuk pihak AG.
Kuasa Hukum David, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, agenda hari ini tidak terlalu jauh. Putusan sela akan dibacakan Senin depan.
"Eksepsinya ya dilawan, eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu," tutur perwakilan LBH GP Ansor ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/3).
Meski putusan sela baru disampaikan Senin depan, pihak David menyebutkan sudah ada saksi-saksi yang diminta dipersiapkan oleh pihak jaksa. Keluarga David juga disebut dibutuhkan dalam persidangan.
"Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti. Ada orang tuanya, ada pamannya gitu yah untuk menjadi saksi," ucap Dendy.
Ada kemungkinan saksi sudah dihadirkan pada Senin depan, tapi orang tua David belum diketahui dapat atau siap hadir. Dendy mengaku belum berkoordinasi soal itu.
"Iya habis putusan sela nanti langsung pemeriksaan saksi. Kemungkinan lima dulu nanti dari jaksa," kata kuasa hukum.
Dalam kesempatan ini, Dendy kembali meminta para masyarakat untuk mendoakan David. Supaya, ia bisa pulih seperti semula dan kondisinya menjadi lebih baik lagi.