Mataram, Gatra.com – Enam pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni CR, AW, IM, YH, IZ, dan IS yang diketahui beralamat di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Tengah, NTB, berhasil diamankkan Dir Krimum Polda NTB. Dari enam pelaku tersebut, tiga di antaranya adalah perempuan.
Dalam temu pers, Kamis (30/3), Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, menjelaskan, dua dari enam pelaku yang diamankan merupakan kasus laporan TPPO telah merugikan delapan korban yang sudah dikirim ke luar negeri dengan negara tujuan Timur Tengah.
Baca Juga: BP2MI Dukung Aktifis HAM di Batam Berantas Praktik Perdagangan Orang
Kapolda yang saat itu dudampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Lalu Muhammad Mahardam dan Dir Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyampaikan, IM berperan sebagai pekerja lapangan (PL). Sedangkan YH sebagai perekrut dan sponsor. Empat pelaku, yakni CR, AW, IM, dan YH berasal dari Sumbawa.
"Begitu pula telah teridentifikasi dua pelaku lain insial IZ dan MS laki-laki. Keduanya berperan sebagai sponsor. Dan satu pelaku IS berperan sebagai pengirim PMI ke luar neger," ujarnya.
"Sementara pelaku IS, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," tukas Jendral bintang dua ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, menambahkan, enam pelaku ini sudah mengirimkan delapan warga NTB ke luar negeri. Lima dari delapan korban dikirim ke Turki dan sudah dikantongi identitasnya.
Pihaknya saat ini masih mendalami dua laporan. Salah satu tujuannya Turki dan negara Timur Tengah lainnya. Adapun kelima korban ini masing-masing berinisial EF, RW, JM, NA dari Sumbawa dan AR berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat.
Teddy menambahkan, awal Desember 2022, ada enam korban dibawa ke Kota Jakarta. Lalu bergeser Purwakarta dan kemudian kelimanya ditempatkan di sebuah rumah penampungan di Jakarta.
"Hampir sebulan di sana, enam korban berangkat ke Dubai lebih dahulu. Ada dua korban berangkat belakangan, inisial EP dan RS. Kenapa berangkat belakangan karena mereka kan punya paspor dari NTB," katanya.
Dijelaskan Teddy, pada 7 Januari 2023, keenam orang tersebut berangkat ke Dubai kemudian menuju Turki ke Kota Cizre melalui perjalanan darat selama 23 jam. "Setelah itu, 9 Januari 2023, kedelapan korban ditampung di sebuah rumah penampungan di Turki," katanya.
Teddy melanjutkan, kedelapan warga NTB yang diduga menjadi korban TPPO diserahkan langsung Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara-Turki.
"Dari delapan korban ini ada enam tersangka yang sudah kami amankan. Kemudian ada tersangka insial IS di Jakarta masih DPO. Ada juga tersangka lain insial SPD masih berada di Turki. Kami akan mencari data pelaku untuk diamankan dengan KBRI Turki," ujar Teddy.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima paspor, empat boarding pass maskapai Garuda, empat handphone merk Redmi Note 8, OPPO A5, VIVO Y12s, dan OPPO A77s.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan International
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, para pelakunya juga diancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.