Home Lingkungan Indonesia Raih Montreal Protocol Award dalam Cegah Impor Ilegal Bahan Perusak Ozon

Indonesia Raih Montreal Protocol Award dalam Cegah Impor Ilegal Bahan Perusak Ozon

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) , raih penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) karena berhasilan mencegah Perdagangan/impor llegal 6 ton Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam kurun waktu 2019–2020.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh UNEP Ozone Action, salah satu badan di PBB, kepada KLHK, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai National Ozone Unit pada acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) yang diselenggarakan secara virtual, pada Rabu (29/3/23).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi, menyampaikan bahwa Impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS as National Ozone Unit dengan Indonesia atau KLHK sebagai National Ozone Unit Indonesia.

“Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6,000 kilogram dari Uni Eropa ke Indonesia," tambahnya.

iPIC adalah platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor BPO dan HFC antar negara pihak Protokol Montreal. iPIC dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir/ eksportir BPO dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.

“Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir BPO, sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan”, terang Laksmi.

Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan dan Komisi Uni Eropa.

Lebih lanjut, Laksmi menyebut bahwa impor ilegal HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia.

Penerimaan penghargaan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia, baik KLHK, maupun Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor BPO dan HFC di masa mendatang.

 

102