Home Hukum Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala BPKD Takalar

Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala BPKD Takalar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM, dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga pasir laut tahun 2020.

“Penahanan tersangka GM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (30/3).

Tim Penyidik Kejati Sulsel menahan tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan mantan Kepala BPKD Takalar Tersangka Korupsi Pasir Laut

“Penahanan terhadap tersangka GM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023,” katanya.

Tim Penyidik Kejati Sulsel menahan GM setelah melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.

Kejati Sulsel menetapkan GM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kajati Sulsel Nomor: 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

“GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” katanya.

Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi penetapan harga dasar pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar tersebut berawal kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut sekitar bulan Februari sampai dengan Oktober 2020.

Penambangan yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia itu di dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. Lokasi tersebut di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di Kecamatan Galesong Utara.

“Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C,” ujarnya.

Dalam melakukan penambangan pasir laut itu, lanjut Leo, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh kepala BPKD Kabupaten Takalar.

Penetapan harga dasar itu, kata Leo, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per M3.

Nilai atau harga dasar pasir laut ini bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020.

Loe menjelaskan, surat gubernur di atas tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penetapan harga dasar juga bertentangan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per M3 (meter kubik). Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp.7.061.343.713 (Rp7 miliar).

Baca Juga: Kembali Jadi Tersangka, Wahyu Kenzo Kini Terjerat Kasus TPPU

Kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada BPKD Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Atas perbuatan tersebut, Kejati Sulsel menyangka GM melanggar sangkaan primair, yakni? Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sangkaan subsidairnya, adalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

355