Home Hukum Dito Mahendra Mangkir Panggilan Klarifikasi Bareskrim Terkait Kepemilikan Senpi

Dito Mahendra Mangkir Panggilan Klarifikasi Bareskrim Terkait Kepemilikan Senpi

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah pernah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra guna meminta klarifikasi terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Akan tetapi, Dito Mahendra tidak menghadiri panggilan klarifikasi itu.

Diketahui, ada sembilan dari 15 senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).

Djuhandhani mengatakan, undangan panggilan klarifikasi dilayangkan guna kepentingan penyelidikan. Tetapi, tak dijelaskan kapan panggilan itu dilayangkan. Sebab, penyidik Dittipidum Bareskrim kini tengah mendalami asal usul sembilan senpi ilegal milik Dito Mahendra.

Djuhandhani juga masih belum tahu kapan panggilan kedua terhadap Dito akan dilayangkan. Menurutnya, hal itu bergantung dari hasil penyelidikan.

Pada hari ini (30/3), Dito Mahendra juga mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan besok (31/3) Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Dito sebagai saksi perkara dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. 

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah Dito Mahendra. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada (13/3) lalu.

Seluruh senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK-101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tangga 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

36