Home Hukum Kembali Jadi Tersangka, Wahyu Kenzo Kini Terjerat Kasus TPPU

Kembali Jadi Tersangka, Wahyu Kenzo Kini Terjerat Kasus TPPU

Jakarta, Gatra.com - Pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kini, Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sudah (ditetapkan tersangka TPPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).

Namun, Whisnu masih belum menjelaskan lebih lanjut soal kronologi perkara serta rincian pasal yang dijeratkan kepada Wahyu Kenzo tersebut. Whisnu mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Polres Malang menangani kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo.

Baca juga: Kapolda Jatim: Kerugian Akibat Robot Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Fantastis

Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU, sedangkan Polres Malang menangani kasus terkait penipuan. Terkait TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri juga pernah menyita bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang, Jawa Timur, milik Wahyu Kenzo.

"Sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ucap dia.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Minggu (5/3).

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada September 2022. Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG.

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto, Rabu (8/3).

Baca juga: Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi, Dilaporkan di Mabes Polri terkait Robot Trading

Dugaan awal, kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang lebih itu ditaksir mencapai Rp9 triliun. Polisi juga menegaskan bahwa kegiatan robot trading ATG yang dijalankan Wahyu Kenzo tidak berizin.

PT Pansaky Berdikari sebagai perusahaan di balik usaha bodong itu bergerak dalam usaha Multi Level Marketing (MLM) produk minuman nutrisi. Budi Hermanto menyampaikan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan usaha dari Wahyu Kenzo itu. Selain itu, robot trading ATG tidak termasuk dalam komoditi perdagangan jangka panjang.

"Jadi perlu kami luruskan dan kami beri edukasi kepada masyarakat, robot trading ATG itu tidak berizin," kata Budi pada (15/3).

147