Yogyakarta, Gatra.com – Bea Cukai memiliki tugas dan wewenang untuk memfasilitasi dan mengawasi kegiatan lalu lintas barang dari dan/atau ke Indonesia, termasuknya di dalamnya pemasukan barang ke Indonesia berupa hibah. Sebagai trade facilitator, Bea Cukai Yogyakarta turut berperan memfasilitasi hibah barang-barang kiriman dari Humanity Matters Limited Singapore kepada Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) berupa fasilitas vooruitslag, yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.
"Barang-barang hibah yang diberikan kepada MDMC antara lain Oxygen Concentrator dan Water Treatment System. Atas impor untuk penanggulangan bencana ini, Bea Cukai memberikan kemudahan kepabeanan yaitu fasilitas vooruitslag," jelas PBC Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Sutopo.
Bantuan ini diberikan kepada warga yang terdampak bencana erupsi gunung merapi yang terjadi beberapa waktu lalu. Bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada warga terdampak yang mengalami kekurangan oksigen dan keterbatasan air bersih di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Sutopo menyampaikan bahwa fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK.04/2012 tanggal 07 Mei 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
“Kami berharap fasilitas ini dapat membantu warga yang terdampak untuk segera mendapat pertolongan,” tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI