Jakarta, Gatra.com– Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah menerima dan sedang mengkaji pengaduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Adapun pengaduan itu soal pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan terlapor Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Yang diterima adalah berkas pengaduan, masih dikaji apakah bisa diproses lanjut atau tidak,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Diberitakan sebelumnya, pengaduan yang dibuat MAKI pada Selasa (28/3) itu ditujukan untuk menguji pernyataan sejumlah anggota Komisi III, termasuk Arteria Dahlan, yang mengatakan ada ancaman pidana terhadap pihak yang membocorkan data rahasia.
Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat komisi tanggal (22/3) lalu, pernah memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara terhadap orang yang membocorkan data rahasia.
Arteria menyebut ada kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU, jika dilanggar dapat terancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain pernyataan Arteria, Boyamin juga menjadikan pernyataan Arsul Sani dan Benny K Harman dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar tanggal 22 Maret 2023 lal
“Terus Arsul Sani menyatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan. Terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan poltik kepada Kementerian Keuangan atau orang kementerian keuangan,” tambahnya.
Terkait laporannya ini, ia berharap Bareskrim menolak laporannya. Boyamin juga mengajukan ketiga anggota parlemen itu sebagai saksi ahli.
Ia mengungkpakan tujuannya melapor adalah agar tidak ada lagi ada kegaduhan dan perdebatan antara DPR RI dan pemerintah.
Boyamin menekankan, dirinya mendukung langkah Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK untuk membuka data soal pencucian uang di lembaga/kementerian negara agar diproses hukum pelakunya.
“Nah daripada ini perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke polisi gitu loh. Jadi sederhananya begitu. Tapi sebenarnya saya laporan ini ke SPKT bikin LP dan mudah-mudahan ditolak malahan, jadi karena apa kalau ditolak kan bukan pidana,” tutur dia.