Home Hukum Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkotika

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkotika

Jakarta, Gatra.com - Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ini mencapai babak baru. Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Menurut jaksa, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Sudah Prediksi Tuntutan Jaksa

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Teddy yakni terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebagai seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas peredaran narkotika, dan merusak kepercayaan publik terhadap nama institusi Polri.

Lebih lanjut jaksa menambahkan, bahwa tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa. Karena Teddy terbukti tidak mengakui perbuatannya,terdakwa menyangkal dari perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Diberitakan Gatra sebelumnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022. Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Dody Prawinagera Dkk Ajukan Permohonan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kilogram.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 13 April 2023 mendatang pada pukul 09.00 WIB dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari Teddy Minahasa.

166