Jakarta, Gatra.com - Proses persidangan terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David akan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk eksepsi yang dibacakan pihak AG. Agenda ini akan diadakan Jumat, 31 Maret 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut persidangan dilakukan secara tertutup. Humas PN Jaksel mengaku juga belum mengetahui isi materi persidangan hari ini.
Baca Juga: Diversi Gagal, AG akan Langsung Jalani Sidang Pertama
"Dijadwalkan besok hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat ya, jam 8.30 WIB," tutur Djuyamto di depan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis (30/3).
Djuyamto mengatakan proses persidangan terdakwa anak AG dilangsungkan secara maraton, karena masa penahanan terdakwa anak-anak yang terbatas.
"Cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya, hanya 25 hari. Makanya, sidang akan setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan," ucap Humas PN Jaksel.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi Akan Ditolak dan Ini Sarannya Buat AG
Djuyamto mengatakan, ada kemungkinan sidang AG akan selesai lebih cepat. Terutama, dengan adanya ketentuan dari Mahkamah Agung yang meminta perkara sudah diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
"Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh Jaksa," ucap Djuyamto.