Jakarta, Gatra.com - Isu kekayaan dan kepemilikan saham istri Kabareskrim Agus Andrianto dalam perusahaan Haji Isam PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) terus bergulir. Isu ini mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak.
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai bahwa dalam isu kepemilikan saham Evi Celiyanti di perusahaan Haji Isam PT Aserra Mineralindo Investama ini, ada dugaan Kapolri takut kepada Kabareskrim. Nama istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu disebut tercantum dalam perusahaan Haji Isam yang terseret dalam pusaran sengketa bisnis PT Citra Lampia Mandiri dengan seorang pengusaha bernama Zainal Abidinsyah Siregar.
Agus sempat membantah istrinya menjadi pemegang saham dalam perusahaan Haji Isam. Ia mengeklaim Evi Celiyanti tak tahu menahu urusan perusahaan.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penempatan Evi Celianti di PT AMI Imbas LHKPN Agus Andrianto
Menurut Bambang, bantahan Agus itu tidak masuk akal. Sebab mencatut nama seseorang dalam perusahaan tak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan adanya KTP, NPWP, dan tanda tangan agar nama Evi Celiyanti masuk dalam akta notaris PT Aserra Mineralindo Investama.
“Bantahan Kabareskrim soal saham itu juga pernyataan normatif. Tidak membuktikan apa-apa, karena tidak menyampaikan fakta-fakta," ujarnya kepada Gatra.com Kamis (30/3).
Ia menyebut, untuk menjadi seorang pemegang saham sebuah perusahaan, diperlukan berbagai dokumen seperti KTP, NPWP, hingga tanda tangan basah di akta notaris. Kabareskrim sebagai penyidik nomor satu, seharusnya bisa langsung mengusut jika memang terjadi pemalsuan dokumen perusahaan.
"Bukan hanya sekedar memberi pernyataan saja,” tegasnya.
Baca juga: Guru Besar UI Sarankan Kabareskrim Agus Andrianto Dinonaktifkan, Kenapa Lagi?
Pasalnya, lanjut Bambang, pemalsuan atau pencatutan identias merupakan bagian kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum. Menjadi sebuah pertanyaan besar ketika nama istri seorang Kabareskrim dicatut begitu saja oleh sebuah perusahaan.
"Bantah membantah, perang pernyataan-pernyataan memang sedang tren di kalangan polisi saat ini, yang intinya malah mengaburkan subtansi kasus. Klarifikasi dari kerja profesional kepolisian itu adalah menyajikan fakta-fakta dan bukti-bukti empiris, bukan pernyataan," ujarnya.
Bambang pesimis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melirik kasus ini. Ia berkaca pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong dan Blok Mandiodo yang hingga saat ini tak ada penyelesaian di kepolisian.
“Kalau menyangkut Kabareskrim, siapa yang akan menindak lanjuti ? Harusnya sejak kasus munculnya surat pemeriksaan Ismail Bolong, Kapolri bisa menon-aktifkan lebih dulu. Faktanya tidak ada tindak lanjut juga. Jadi kalau sekarang hanya menyangkut istri Kabareskrim yang bukan anggota Polri, tentu bisa lebih diabaikan," ujar Bambang.
Bambang menilai Listyo Sigit tidak punya keberanian menindak sejumlah kasus yang menyeret nama Agus Andrianto. "Kapolri saja takut sama Kaba," kata Bambang.
Gatra.com telah mencoba menghubungi Karo Penmas Div Humas Polri, Ahmad Ramadhan terkait penyataan Bambang ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan tak ada jawaban dari Ramadhan.