Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa kliennya tersebut akan mendapatkan tuntutan yang berat. Tuntutan tersebut diakibatkan oleh tekanan publik.
“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang agak berat sudah kami prediksi sebelumnya,” kata Hotman saat ditemui sebelum sidang tuntutan Teddy Minahasa dimulai Kamis (30/3).
Hotman menambahkan bahwa berdasarkan pengalamannya, perkara narkoba pada tingkat Pengadilan Negeri biasanya mendapat tekanan dari publik yang sangat besar. Ditambah dengan sang klien merupakan mantan anggota Polri.
"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," tutur Hotman.
Untuk diketahui, sidang tuntutan peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa diagendakan membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU terhadap pemeran utama kasus peredaran narkotika tersebut.
Gelaran sidang tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
“Sidang Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di ruang sidang Mudjono pukul 09.00,” seperti yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
Hingga berita ini dibuat, sidang tuntutan masih berlangsung pada tahap pembacaan fakta persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.