Home Hukum Kuasa Hukum AG: Keluarga sudah Minta Maaf Langsung dan Doakan David

Kuasa Hukum AG: Keluarga sudah Minta Maaf Langsung dan Doakan David

Jakarta, Gatra.com - Pembacaan eksepsi AG untuk kasus penganiayaan berat kepada David berlangsung cepat. Kuasa hukum belum bisa membocorkan isi materi dan akhirnya menanggapi gagalnya proses diversi kemarin.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan nota keberatan pada surat dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi, ia belum bisa membagikan isinya karena sidang bersifat tertutup.

"Dan, yang kedua hari ini Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup. Jadi, intinya kami menanggapi syarat formilnya. Itu yang baru bisa kami sampaikan," tutur Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Tanggapan JPU akan dibacakan besok dan pihak AG mengatakan, mereka menghargai keputusan hukum yang berlaku sampai saat ini. Mangatta yang akrab dipanggil Atta juga memberikan tanggapan untuk diversi yang kemarin dinyatakan gagal.

"Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti pihak keluarga apabila memang belum bisa menerima diversi ini," ucap Atta hari ini.

Ia pun menyebutkan pihaknya sudah sempat mempertemukan orang tua anak AG dengan pihak keluarga anak korban, yaitu David. Mewakili keluarga adalah paman David, Rustam. "Memang sudah berkesempatan langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan simpati dan doa kepada anak D untuk semoga segera pulih kondisinya," tutur Atta.

Beberapa waktu sebelumnya, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini sempat memberikan keterangan kepada awak media. Saat itu, ia pun menyarankan pihak AG agar tidak berlebihan dalam menjalani proses hukum.

56