Home Ekonomi Menkop UKM: Segera Laksanakan Amanat UU P2SK

Menkop UKM: Segera Laksanakan Amanat UU P2SK

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan perlunya segera melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang penghapus tagih kredit macet bagi UMKM. Sehingga UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 2%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," kata Tetendalam keterangannya yang diterima pada Kamis (30/3).

Ia menjelaskan, saat ini sebesar 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan. Padahal, 43,1% UMKM membutuhkan kredit.

Baca juga: Nilai Impor Pakaian Ilegal Hampir Rp100 Triliun Per Tahun, Pakaian Asal Cina Kuasai 17,4% Pasar

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,7%,” jelasnya.

Sayangnya, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur.

“Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” ucapnya.

Teten menambahkan, Pasal 250 dan Pasal 251 UUP2SK mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar MenKopUKM.

Baca juga: Soal Penangkapan Importir Pakaian Bekas, Teten: Banyak, Cuma Anget-Anget Tahi Ayam

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca. Bahkan menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan. Kemenkop UKM juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” katanya.

79