Jakarta, Gatra.com - Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Megaputri Mengko menilai keinginan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang mewacanakan penambahan komando daerah militer (kodam) di setiap provinsi di Indonesia memerlukan kajian yang lebih mendalam.
"Kalau ditanya justifikasi urgensinya (penambahan kodam) belum ada dari Menhan," kata Diandra dalam acara diskusi publik Imparsial pada Rabu (29/3/20230).
Diandra juga mengatakan bahwa, Kementerian Pertahanan pernah menjawab terkait urgensi penambahan kodam ini adalah untuk penguatan sistem pertahanan semesta (sishankamrata) serta mendorong kerjasama antara pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat.
Bagi Diandra jawaban tersebut dinilai membingungkan. Sebab, tugas TNI di dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 dinyatakan sebagai alat pertahanan negara.
Wacana tersebut dinilai dapat menjadi baik apabila ditempatkan bukan sebagai wacana penambahan tetapi sebagai upaya restrukturisasi komando teritorial.
Dalam hal ini, pemerintah dinilai perlu secara konsisten mengevaluasi keberadaan komando teritorial yang tetap. Jika mengacu pada Undang-Undang TNI, Indikator yang digunakan adalah daerah rawan keamanan, daerah perbatasan, rawan konflik, serta pulau terpencil sesuai dengan letak geografis dan strategi pertahanan.
Untuk diketahui, pada 11 Februari 2023 lalu, Menhan Prabowo Subianto menyebut rencana penambahan telah sesuai dengan sishankamrata.
"Itu rencana besar kita karena sistem pertahanan kita adalah pertahanan bersama rakyat semesta, jadi kita butuh bersama selalu dengan pemerintah daerah, pemerintah sipil," ucar Prabowo beberapa waktu lalu.
Kemudian, wacana pembentukan kodam di setiap provinsi ini pertama kali dilontarkan oleh Kepala staf angkatan darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Ia mengatakan, Panglima TNI Yudo Margono telah setuju terhadap wacana ini.