Home Hukum Mahfud MD Ungkap Ada 3 Kategori dalam Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Mahfud MD Ungkap Ada 3 Kategori dalam Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD memberikan penjelasan terkait angka agregat transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Menurut Mahfud, transaksi ratusan triliun itu terbagi ke dalam tiga kelompok.

"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementeriang Keuangan. Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun. nanti ada datanya," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Selain itu, kata Mahfud, transaksi janggal senilai ratusan triliun itu juga mencakupi kelompok transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Berdasarkan data yang Mahfud paparkan, transaksi janggal pada kelompok ini mencapai lebih dari Rp53 triliun.

Baca jugaPernyataan Mahfud soal 'Markus' Dihujani Interupsi Anggota Komisi III

Sementara itu, transaksi keuangan mencurigakan ketiga, terkait dengan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh data sebesar Rp260,5 triliun.

"Nah ketika ditanya ke Bu Menteri, Bu Menterinya kaget, karena enggak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand itu ya orang yang ada di situ," kata Mahfud MD.

Baca jugaRapat dengan Komisi III, Mahfud MD Ingatkan Kedudukan Pemerintah dan DPR Sejajar

Secara rinci, data agregat yang disampaikan oleh Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp35.548.999.231.280
2. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain senilai Rp53.821.874.839.401
3. Transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260.503.313.432.306

72