Home Hukum Pernyataan Mahfud soal 'Markus' Dihujani Interupsi Anggota Komisi III

Pernyataan Mahfud soal 'Markus' Dihujani Interupsi Anggota Komisi III

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan singgungan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dengan menyebutkan kata markus. Kata tersebut merujuk pada istilah makelar kasus.

"Sering di DPR ini aneh. Kadang kala, marah-marah gitu, enggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung, nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung, titip kasus," kata Mahfud MD saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3).

Usai pernyataan itu, Mahfud kemudian menuai interupsi dari anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat. Salah satunya berasal dari Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

"Saya kebetulan pimpinan MKD. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data yang soal markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang," ujar Habiburokhman yang juga merupakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat merespons pernyataan Menkopolhukam itu.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III, Mahfud MD Ingatkan Kedudukan Pemerintah dan DPR Sejajar

Mahfud kemudian memaparkan terkait peristiwa di periode lampau, saat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar dan disebut bagaikan ustad di kampung maling. Mendengar penjelasan Mahfud, Habiburokhman pun melontarkan pertanyaan pada Mahfud terkait ada atau tidaknya anggota DPR yang "markus" di periode ini. Pasalnya, peristiwa yang tak terjadi di periode jabatan DPR saat ini tidak masuk dalam kewenangannya.

Adapun, dalam rapat itu, Mahfud hadir sebagai Kepala Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya Mahfud, Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang merupakan Sekretaris Komite TPPU juga turut hadir dalam rapat itu.

Mahfud mengataka, ada dua hal yang menjadi poin penjelasannya dalam rapat tersebut. Pertama, terkait dengan legal standing terkait boleh tidaknya seorang Menkopolhukam membuka data Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke publik. Kedua, terkait dengan substansi persoalan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kemenkeu itu.

Baca juga: Soal Transaksi Janggal yang Diumumkannya ke Publik, Mahfud: Itu Sifatnya Agregat

187