Jakarta, Gatra.com- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memproses laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ketiganya dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri buntut dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun pada Selasa, (28/3) kemarin.
Kata Dedi, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih memproses laporan yang dilayangkan MAKI.
"Laporan itu masih diterima di SPKT, dari SPKT akan melakukan sistem dulu terhadap laporan tersebut sebelum nantinya ditindaklanjuti di SPKT," ujar Dedi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (29/3).
Sebelumnya diberitakan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman akan melaporkan sejumlah pejabat ke Bareskrim Polri pada Selasa, (28/3). Mereka yang hendak dilaporkan adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“SPKT dulu terus masukin surat ke Dumas. Kliping koran dan flashdisk video rekaman (bukti yang dibawa),” kata Boyamin saat dihubungi wartawan pada Selasa, (28/3).
Menurut dia, Sri Mulyani ikut dilaporkan ke Bareskrim karena namanya juga disebut-sebut oleh Anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja bersama Kepala PPATK, Ivan di Gedung DPR pada Selasa, 21 Maret 2023. “Menkeu (terlapor juga). Karena juga disebut DPR,” ujarnya.
Sementara, Boyamin menyebut pasal yang akan dilaporkan terhadap Mahfud, Ivan dan Sri Mulyani terkait Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. “Pasal 11, membuka rahasia dokumen hasil PPATK. Aku kan selalu sendirian. Lone Ranger,” pungkasnya.
Boyamin menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan lantaran ketiganya disebut-sebut oleh Komisi III DPR yang membuka data analisa Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.