Home Hukum Menkumham Harap UU Narkotika Rampung Sebelum 2024

Menkumham Harap UU Narkotika Rampung Sebelum 2024

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan, ada beberapa Undang-undang (UU) prioritas nasional yang pembahasannya dilakukan bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satunya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ia rencanakan agar RUU itu digabungkan dengan UU Psikotropika.

"Sudah ada panja beberapa kali, tapi kita minta ditunda sementara, untuk menggabungkan Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Psikotropika" kata Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (29/3).

Dengan demikian, kata Yasonna, pihaknya perlu melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU itu bersama Komisi III DPR, serta kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

Baca juga: Menkumham: Ada 10 Lapas yang Tingkat Over Kapasitasnya Melebihi 400%

Namun demikian, Yasonna berharap agar pembahasan RUU itu dapat dipercepat. Terlebih, RUU tentang Narkotika itu telah lama dibahas, bahkan pernah beberapa kali masuk dalam keputusan rapat bersama Komisi III.

"Agar kiranya dapat kita percepat dan dapat kita selesaikan, bisa kita gabungkan nanti, Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika," katanya.

Yasonna juga berharap, pembahasan RUU tentang Narkotika itu dapat dirampungkan sebelum tahun 2024 mendatang. Dengan demikian, UU itu nantinya dapat menjadi peninggalan dari Komisi III DPR dan Kemenkumham.

"Kalau bisa kita selesaikan Undang-undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah criminal justice system, integrated criminal justice system. Jadi, kita harapkan bisa kita lakukan," tandas Yasonna Laoly.

Adapun, UU tentang Narkotika sempat menjadi sorotan publik, usai terjadinya peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Pasalnya, UU itu dianggap sebagai penyebab over kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia.

Baca juga: Revisi UU Narkotika, Yasonna Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice

158