Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penandatanganan SKB ini terkait dengan perubahan cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri 2023. SKB ditandatangani di ruang rapat lantai 8 Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Rabu (29/3).
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tersebut dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menter Tenaga Kera Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
"Rapat Tingkat Menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21-26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19-25 April 2023," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kemenko PMK.
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," tambah Muhadjir.
Baca juga: THR ASN, TNI & Polri Mulai Cair H-10 Lebaran
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri dimajukan. Dari sebelumnya kesepakatan tiga menteri menetapkan cuti bersama tanggal 21-26 April 2023, menjadi 19-25 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kami bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua jari dari 19 April 2023, dan masuknya tanggal 26 April 2023," ujar Budi Karya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/3).
Baca juga: Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 15 April 2023, Tidak Boleh Dicicil