Home Hukum Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas, KPK Amankan Dokumen Soal Dugaan Korupsi

Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas, KPK Amankan Dokumen Soal Dugaan Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3) telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kantor Bupati Kapuas.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para Tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/3).

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik,” imbuhnya.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR RI

Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kedua orang tersangka adalah Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni (AE).

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua kPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Baca juga: Bambang Pacul Akui Prihatin Soal Anggota Komisi III yang Jadi Tersangka Korupsi

Ben Brahim S Bahat diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar. Di mana antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

66